Putusan PN TUAL Nomor 87/Pid.Sus/2016/PN Tul |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2016/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | 87/Pid.Sus/2016/PN TulESTEPANUS MALAWAR Alias PANUSALI MURDIATSH.MH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Ulfa Rery, Andi Marwan |
Panitera | Jacob Laritmas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KASASI |
Catatan Amar | --------------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa ESTEPANUS MALAWAR Alias PANUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak secara berlanjut?; --------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ---------------------- 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2016/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2016/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PID.Sus/2016/PT AMB
Kasasi : 496K/Pid.Sus/2017
Pertama : 87/Pid.Sus/2016/PN.Tul
Statistik5024