- Menyatakan Terdakwa GUNANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa GUNANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana PENJARA selama 1 (satu) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 4.000.000. (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa GUNANTO dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;
- Menetapkan bahwa terdakwa GUNANTO, tetap berada di dalam tahanan kota;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang Tunai Pecahan Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) Lembar dengan nominal Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Uang Tunai sejumlah Rp. 16.900.000,- (enam belas juta Sembilan ratus ribu rupiah)
- Foto Copy Daftar yang sudah menyetor uang Pembuatan Sertifikat Prona;
- Foto Copy Daftar nama pemohon yang tidak memiliki Alas Hak;
- Buku Kas Pembantu Harian Desa Tetebatu Selatan Bulan September 2016, Oktober 2016, November 2016, Desember 2016, Januari 2017, Februari 2017;
- Foto copy Berita acara Musyawarah Pengusulan Sertipikat Prona Desa Tetebatu Selatan, tanggal 08 Desember 2014;
- Copy Legalisir Penetapan Lokasi Desa Kelurahan Pelaksanaan Kegiatan Sertipikasi Hak Atas Tanah Dalam Rangka Prona Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Lombok Timur;
- Foto Copy Buku Kas Umum Desa Tetebatu Selatan yang tidak ada tercatat Biaya Pungutan pembuatan Sertifikat Prona, Tahun Anggaran 2015;
- Foto Copy Buku Kas Umum Desa Tetebatu Selatan yang sudah di masukkan Biaya Pungutan pembuatan Sertifikat Prona sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah), Tahun Anggaran 2015;
- Copy Legalisir Peraturan Desa Tetebatu Selatan Nomor 01 Tahun 2014. Tentang Pungutan Administrasi Kependudukan Desa Tetebatu Selatan Tahun Anggaran 2014;
- Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/384/PMPD/2012, tentang Pemberhentian Pejabat sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Tetebatu Selatan Kec. Sikur, Kab. Lotim, Periode 2012-2018;
- 1 (satu) Buah Buku Simpanan BUMI RAYA warna Biru a.n. HAJI MARSA?ID
- Sertipikat tanah a/n LALU PUTRADI
- Sertipikat tanah a/n MARZUKI
- Sertipikat tanah a/n UMI KALSUM
Putusan PN MATARAM Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Suryo Hendratmoko. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abadi, Br Hakim Anggota Fathur Rauzi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Nyoman Candri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk selanjutnya disetorkan ke kas Desa Tetebatu Selatan, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur; Dikembalikan ke Kantor Kepala Desa Tetebatu Selatan, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Dikembalikan kepada HAJI MARSAID Dikembalikan kepada LALU PUTRADI Dikembalikan kepada MARZUKI Dikembalikan kepada UMI KALSUM; 10. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2840 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr
Statistik13764