Putusan PA BANTUL Nomor 91/Pdt.G/2011/PA.Btl |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2011/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 91/Pdt.G/2011/PA.BtlCERAI TALAK |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 26 Januari 2011 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muh. Asnawi. |
Hakim Anggota | Tukimin, Dra. Ulil Uswah |
Panitera | S.ag., Suciati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IA.DALAM KONVENSI1.Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;--------------2.Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon Konvensi ( PEMOHON ) untuk mengucapkan Ikrar Talak terhadap Termohon Konvensi( TERMOHON ) dihadapan sidang Pengadilan Agama Bantul pada waktu yang akan ditentukan kemudian ; ------------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bantul untuk mengirimkan Salinan penetapan ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah / Kantor Urusan Agama tempat tinggal Pemohon Konvensi dan Termohon konvensi menikah untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; ---------------------------------------------------B.DALAM REKONVENSI1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi;------------------2.Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk memberikan / Membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa : ------------ a. Muth’ah, terdiri dari 6 unit tenda biasa dan perangkat nya dan 4 unit kelengkapan tambahan tenda VIP serta 1 unit mobil oprasionalnya merk colt T tahun 1979 ; ----- b. Nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah); yang harus diserahkan sebelum ikrar talak dilaksanakan;------------------------------------------ c. Nafkah anak yang bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON yang akan datang minimal setiap bulannya Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah), sampai dengan anak tersebut dewasa / mandiri yang dibayarkan sebelum tanggal 10 perbulannya ;------------------------------- d. mengembalikan nilai bahan bangunan yang telah dipakai senilai Rp 12.800.000,- (Dua belas juta delapan ratus ribu rupiah); -----------------------------------------C. DALAM KONVENSI - REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang dihitung sebesar Rp 421.000,-(Empat ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2011 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pdt.G/2011/PTA.Yk
Pertama : 91/Pdt.G/2011/PA.Btl
Statistik572