- Menyatakan TerdakwaANTONI Bin SUHARMANtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan PrimairJaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan TerdakwaANTONI Bin SUHARMANtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penyalah GunaNarkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) pack plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah tabung kaca (pirek);
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet air mineral;
- 1 (satu) buah jarum suntik, seperangkat alat hisap bong yang terbuat dari botol lasegar;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk sonic;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna silver
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 98/Pid.Sus/2019/PN Tjt |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2019/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Gandung |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rahadian Nur, Mh hakim Anggota 2: Eka Kurnia Nengsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Bulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Selamat Riyadi Bin Sumidi Dirampas untuk negara 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2019/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2019/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2858 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 98/Pid.Sus/2019/PN Tjt
Statistik8520