- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon, Budiman bin Asmari untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Muzzalifah binti Rusli di depan persidangan Pengadilan Agama Amuntai;
- Mengirimkan sehalai salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan dan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi, Budiman bin Asmari untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi Muzzalifah binti Rusli sebagai berikut:
- Nafkah madiyah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah untuk 3 bulan sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah anak bernama Ahmad Ridwan, lahir 14 Nopember 2013 sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi berupa:
- 1 (satu) buah mobil merk Kihang Grand Toyota dengan Nomor Polisi DA 1170 DS tahun 1993;
- Modal usaha Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beed pembelian tahun 2013 dengan Nomor Polisi DA 6140 FT.;
- Hutang bersama sebesar Rp.9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan seperdua bagian kepada Penggugat Rekonpensi harta 3.1 dan 3. 2;
- Menghukum kepada Pengugat Rekonpensi untuk menyerahkan seperdua bagian kepada Tergugat Rekonpensi harta 3.3;
- Menghukum kepada Pengugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membayar hutang kepada orang tua Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA AMUNTAI Nomor 0138/Pdt.G/2016/PA.AMT |
|
Nomor | 0138/Pdt.G/2016/PA.AMT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PA AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Munajat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Adarani, I.br Hakim Anggota H. Syarwani |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI: DALAM REKONPENSI: 2.3. Mut???ah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu jta rupiah rupiah); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.316.000,00(tiga ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0138/Pdt.G/2016/PA.AMT
Statistik650