Putusan PN TENGGARONG Nomor 630/Pid.B/2016/PN.Trg. |
|
Nomor | 630/Pid.B/2016/PN.Trg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Kemas Reynald Mei, Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 630/Pid.B/2016/PN.Trg???DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA??? Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Ricky Mayci Ngatung Anak Dari Boy Rudolf Ngatung Alm;2. Tempat lahir : Balikpapan;3. Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 25 Mei 1979;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jl. Nuri 4 Perum BDS 2 No.96 Blok D 3 Rt.25 Kel. Sungai Nangka, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan; 7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Sopir;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 4 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016;2. Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2016;3. Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2016 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2016;4. Majelis Hakim sejak tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2016;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 16 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 14 Januari 2016;Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Ricky Mayci Ngatung Anak Dari Boy Rudolf Ngatung Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Luka Berat sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Luka Ringan sebagaimana dalam dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol KT 1599 NE plat dasar hitam dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JEJ060066 dan Nomor Mesin : MD54736;- 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza warna putih Nopol KT 1599 NE plat dasar hitam an. UMI KARYATI;- 1 (satu) lembar SIM B I Nomor : 79052029068 an. Ricky Mayci Ngantung;Dikembalikan kepada terdakwa Ricky Mayci Ngantung;- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna abu-abu Nopol KT 1929 NG plat dasar hitam;Dikembalikan kepada saksi Rivo Arnoldvo;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 630/Pid.B/2016/PN.Trg.
Statistik463