- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI DAN PEMBANDING/TERGUGAT;------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR : 215/G/2019/PTUN. JKT. TANGGAL 9 MARET 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING ;------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING/PENGGUGAT TIDAK DITERIMA;-----------
- MENGHUKUM TERBANDING/PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, KHUSUS UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULIH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat II Intervensi dan Pembanding/Tergugat;------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 215/G/2019/PTUN. JKT. Tanggal 9 Maret 2020 yang dimohonkan banding ;------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak diterima;-----------
- Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima pulih ribu rupiah).
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 154/B/2020/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 154/B/2020/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Nurman Sutrisno |
Hakim Anggota | Brdjoko Dwi Hartono, H. Eddy Nurjono |
Panitera | Diah Puri Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/B/2020/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 154/B/2020/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 83 K/TUN/2021
Banding : 154/B/2020/PT.TUN.JKT
Statistik234106