- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Yaumid Dera/Cipta Angsasi;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Yarwi;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Yuamid Dera/Cipta Angsasi;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Desa menuju Padang Tambak;
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 260/Pdt.G/2018/PA.AGM |
|
Nomor | 260/Pdt.G/2018/PA.AGM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA ARGAMAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Hamid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nurmalis Mbr Hakim Anggota Ramdan |
Panitera | Panitera Pengganti: Narusni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat konvensi (Cipta Angsasi binti Sahri) dengan Tergugat konvensi (Yamid Dera bin Husin Basir), berupa : 2.1. 1 ( satu ) bidang tanah seluas 10 m x 32 m = 320 m2 ( tiga ratus dua puluh meter persegi ) di atasnya berdiri bangunan rumah permanen 1 ( satu ) lantai luas 9,40 m x 16 m = 150,40 m2 ( seratus lima puluh koma empat puluh senti meter persegi ), terletak di Desa Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan batas-batas: 2.2. 1.500 (seribu lima ratus) batang bibit sawit; 2.3. 1 (satu) stelingberukuran 1 x 1,5 meter; 2.4. 1 (satu) stelingberukuranlebar 50 cm, tinggi 60 cm (stelingrokok); 2.5. 6 (enam) buah patungbadansetengahbadan; 2.6. 6 (enam) buah patungbadanberdiri; 2.7. 1 (satu) lusin patung body hanger; 2.8. 2 (dua) buah rakkawatpakaian; 2.9. 1(satu) buahtedmon air merekPinguin; 2.10. 1(satu) buahsanyo air; 2.11. 1 (satu) TV LED LG 28 in; 2.12. 1(satu) mesincuci LG 14 Kg; 2.13. 1 (satu) aquarium ikanbesertakeramikhias; 2.14. 1 (atu) lemaripiringkeramik; 2.15. 1(satu) kursimakankayu; 2.16. 1 (satu) magic komYongma; 2.17. 1(satu) dispenser Miyako; 2.18. 1(satu) blender Philip; 2.19. 1(satu) mikserkue Philip; 2.20. 1 (satu) open kuehok; 2.21. 1(satu) lemarihiassudut 2 pintubesertabonekahiasnya; 2.,22. 3(tiga) buahkipas angin; 2.23. 3(tiga) buah tempattidur; 2.24. 2(dua) lemaripakaiankayu 2 pintudantigapintu; 2.25. 2 (dua) lemaripakaianplastic; 2.26. 3(tiga) pasangkursitamu; 2.27. 2(dua) lemarihiaspiring 4 pintu; 2.28. 3 (tiga) ambaltebalukuran 2x3m; 2.29. 14 (empat belas) pintuhordengrumah; 2.30. Emas, masing-masing kadar 40 % seberat 1 (satu) gram dan kadar 95 % seberat 10 (sepuluh) gram; 3. Menetapkan 1/2 ( seperdua ) dari harta bersama yang tersebut pada diktum angka 2 ( dua ) di atas adalah bagian Penggugat konvensi dan 1/2 (seperdua) lainnya adalah bagian Tergugat konvensi; 4. Menghukum Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut pada diktum pada angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) di atas sesuai dengan porsi masing-masing, yakni 1/2 (seperdua) menjadi bagian Penggugat konvensi dan 1/2 (seperdua) lainnya adalah menjadi bagian Tergugat konvensi; 5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat konvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi 1. Menghukum kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya sidang di tempat sejumlah Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); 2. Menghukum kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pdt.G/2018/PA.AGM.zip
- Download PDF
- 260/Pdt.G/2018/PA.AGM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 953 K/Ag/2019
Pertama : 260/Pdt.G/2018/PA.AGM
Statistik11925