Putusan PN MAKASSAR Nomor 51/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks |
|
Nomor | 51/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Khusus Tipikor |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Suparman Nyompa, Abdur Razak, Hakim Ad Hoc |
Panitera | - Nuriya Awad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BEBAS |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MUH. KASIM P. Bin PATIROI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MUH. KASIM P. Bin PATIROI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUH. KASIM P. Bin PATIROI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum Terdakwa MUH. KASIM P. Bin PATIROI untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp. 55.588.348,- (lima puluh lima juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menyatakan barang bukti yang terdiri atas : 1. Berupa Dokumen :- Foto Copy Dipa Nomor 6221 / 018-05.4.01/23.2012 tanggal 09 Desember 2011.- Foto Copy Petunjuk Operasi Kegiatan (POK) pembangunan perkebunan tahu anggaran 2012.- Foto Copy Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel No.326/II tahun 2012 tangal 2 Februari 2012 tentang penunjukan dan pengankatan KPA.PPK, Pejabat penguji tagihan/penandatanganan SPM dan bendahara.- Foto Copy Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor:81/PMK.05/2012 tanggal 01 Juni 2012.- 5 (Lima) lembar FC.Surat Perintah Membayar (SPM).- 4 (Empat) lembar Foto Copy SP2D.- 1 (Satu) lembar registrasi harian SPM,KPPN, periode 1 Juli s/d juli 2012.- 5 (Lima) buah dokumen perjanjian kerja sama antara PPK dengan ketua kelompok.- Buku tabungan Kerja sama Bank BNI Cab.Sengkang atas nama Kelompok Tani tebu Jaya Abadi dengan Nomor Rekening : 025845869 saldo Rp.9.535.652,- (Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).- 2 (Dua) buah buku Laporan Pertanggung Jawaban kelompok tani tebu Jaya Abadi.- Keputusan Presiden RI No. 42 tahun 2001 tentang pedoman dan pelaksanaan APBN.- Petunjuk pelaksanaan Program Peningkatan Produksi, Produktifitas dan Mutu Tanaman Perkebunan Berkelanjutan Kegiatan Pengembangan Tebu Rakyat tahun 2012.- Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dinas Perkebunan Prop. Sulsel Nomor: 800/Skep/61.a/11/2012 tanggal 29 Februari 2012 tentang penempatan dan besarnya honorarium tenaga kontrak pendamping (TKP) dan pembantu lapangan petugas tenaga kontrak pendamping (PLP-TKP) peningkatan produksi tebu satuan kerja Dinas Perkebunan Prov.Sulsel TKP dan PLP-TKP yang ditempatkan di Kab.Wajo.- Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Prov. Sulsel Nomor: 800/Skep/78/III/2012 tanggal 06 Maret 2012 tentang pembentukan tim Teknis kegiatan Akselerasi Pengembangan Tebu Prov. Sulsel tahun anggaran 2012.- Foto Copy Daftar Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL) kegiatan Pembangunan Kebun Tebu Baru (Plane Cane) Klp.Tani Tebu Jaya Abadi.- Foto Copy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Klp.Tani Tebu Jaya Abadi.- Foto Copy Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Klp. Tani Tebu Jaya Abadi.- Foto Copy Plafon Biaya Pembangunan Kebun Tebu Baru / Plane Cane (PC) Tebu Baru Rakyat Wajo Masa Tanam tahun 2012 Klp.Tani Tebu Jaya Abadi.- Foto Copy Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) perluasan areal (PC) akselerasi tebu tahun 2012 Klp.Tani Tebu Jaya Abadi.- Foto Copy Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) pembangunan Kebun Bibit Datar (KBD) masa tanam tahun 2012 Nomor : 900/976/Sarpas.- Foto Copy Surat Keterangan Informasi nomor rekening Klp.Tani Tebu Jaya Abadi sebagai Kelompok Tani penerima bantuan langsung dan Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK).- Foto Copy Surat Pernyataan yang ditandatangani ketua kelompok dan diketahui oleh Ketua Tim Teknis Dishutbun Kab. Wajo (Sdri. Budhy Kesumawaty,SP.MP) Klp. Tani Tebu Jaya Abadi.- Foto Copy Surat Rekomendasi Pencairan Dana Klp.Tani Tebu Jaya Abadi yang ditandatangani oleh Ketua Tim Teknis Dishutbun Kab. Wajo (Sdri. Budhy Kesumawaty, SP.MP).- Foto Copy Rekomendasi Pencairan Dana Perluasan Areal Tebu Nomor : 900/1136/Pengb tanggal 13 September 2012 sebesar Rp.298.368.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulsel (Sdra. Dr. Ir. Burhanuddin Mustafa, M.S) yang ditujukan kepada KPTR Ellung Mangenre.- Foto Copy Rekapitulasi Rencana Usaha Kelompok Tani Tebu Jaya Abadi yang ditandatangani PPK Dinas Perkebunan Provinsi Sulsel (Sdra. Dr. Ir. Andi Ardin Tjatjo,MP).- Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Klp.Tani Tebu Jaya Abadi Nomor : 30123BUN-TP/LS/VII/2012 tanggal 09 Juli 2012.- Foto Copy Surat Perintah Membayar Klp.Tani Tebu Jaya Abadi Nomor: 30123BUN-TP/LS/VII/2012 tanggal 09 Juli 2012.- Rekening Koran 4 (Empat) Halaman periode tanggal 01 Juni 2012 s/d 05 September 2016 Klp. Tani Tebu Jaya Abadi sebagai penerima bantuan.- Foto copy bukti/kwitansi penerimaan dan pembayaran bibit tebu, pupuk, pestisida (racun), herbisida, biaya tanam, biaya pengolahan, biaya muat dan angkut (Transportasi) Klp. Tani Tebu Jaya Abadi.- Foto Copy bukti/kwitansi penyerahan bibit tebu,angkut dan muat (transportasi), pupuk, pestisida (racun), herbisida, biaya penanaman, kepada Anggota kelompok Tani Tebu Jaya Abadi.- Bukti/kwitansi pembelian kawat besi dan Tangki Suprayer tanggal 20 September 2012 sebesar Rp.15.500.000,- (Lima Belas Juta Lima Ratus Rupiah).dengan rincian harga total kawat besi sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dan harga Tangki Suprayer sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).- Bukti/kwitansi penambahan biaya tanam seluas 8 Ha Klp.Tani Tebu Jaya Abadi tanggal 05 September 2012 sebesar Rp.4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Rupiah).- Bukti/Kwitansi penambahan biaya muat bibit (lansir) tanggal 10 September 2012 sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).- 1 (Satu) lembar Surat keterangan tidak berdomisili, Surat Gangguan Jiwa, Surat Kuasa anggota Klp. Tani Tebu Jaya Abadi.- Foto Copy Laporan tahunan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tebu Rakyat Kab.Wajo Tahun 2012 dan Tahun 2013.- Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 522/706/V/KPTS/HUTBUN/2012 tanggal 03 Mei 2012 tentang penetapan Tim Teknis Kabupaten Perluasan Tebu Rakyat dan Pengembangan Kebun Benih Kab. Wajo tahun 2012 Program Peningkatan Produksi, dan Mutu Tanaman Perkebunan Berkelanjutan.- Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 522/270/III/KPTS/HUTBUN/2013 tanggal 04 Maret 2013 tentang penetapan Tim Teknis Kabupaten Perluasan Tebu Rakyat dan Pengembangan Kebun Benih Datar Kab. Wajo tahun 2012 Program Peningkatan Produksi, dan Mutu Tanaman Perkebunan Berkelanjutan. Tetap terlampir dalam berkas perkara.2. Berupa Uang tunai :- Uang tunai sebesar Rp.9.535.652,- (Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).Dikembalikan ke kas Negara/Daerah.3. Berupa barang yaitu :- 3 (Tiga) sak isi 25 Kg (Dua Puluh Lima Kilogram) herbisida merk akotrin;- 1 (Satu) tangki semprot suprayer merk PB-16.Dirampas untuk Negara.8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00.- (lima ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Kasasi : 2379 K/PID.SUS/2018
Pertama : 51/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks
Statistik12121