- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU PT. Riscon Victory untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menunjuk Saudara Mochammad Djoenaidie SH.MH Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat Saudara :
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU selaku Debitor dan Para Pemohon PKPU selaku Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang - sidang yang ditetapkan;
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 68/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 68/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sunarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Sukereni, Br Hakim Anggota Acice Sendong |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI a. Saudara Uli Ingot Hamonangan Simanungkalit, S.H., yang beralamat b. Saudara Rendy Anggara Putra, S.H., C LA., yang beralamat di Jalan c. Saudari Aprilia Dwi Paramita, S.H., M.H., yang beralamat kantor di selaku Pengurus / Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU; 5. Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2020, pukul 09.00 WIB. bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Statistik3172