- Menyatakan Terdakwa Agus Salim Saragih tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemerasan", sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu type sirga warna putih Tahun 2016 dengan nomor Polisi B.1572 ZKA;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam BK 5287 ACW;
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna abu-abu;
- 1 (satu) buah senjata api mainan merk Python 357 warna silver;
- 1 (satu) unit HT merk Baofeng warna hitam;
- 1 (satu) pasang seragam dinas Polri;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) lembar STNK asli mobil merk Daihatsu type sirga warna putih Tahun 2016 dengan nomor polisi B 1572 ZKA;
- 1 (satu) buah kunci kontak asli mobil daihatsu type sirga warna putih tahun 2016 dengan nomor Polisi B 1572 ZKA;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dengan nomor HP 085358009899;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria FU warna putih abu-abu BK 4963 TAP;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Targus;
- Uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dipergunakan dalam perkara An. Jusalim Alias Tanjung;
Putusan PN KISARAN Nomor 1110/Pid.B/2017/PN Kis |
|
Nomor | 1110/Pid.B/2017/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Adib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Shbr Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Anderson Sijabat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1110/Pid.B/2017/PN Kis
Statistik292