Putusan PTA MAKASSAR Nomor 125/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 125/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | H. Mame Sadafal., Dra. Hj. Mardawiah Haking |
Panitera | Dra. Hj. Nirwanah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 996/ Pdt.G/2018/PA Mks., tanggal 10 September 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Zulhijjah 1439 Hijriah.Dengan Mengadili SendiriDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin Pemohon (??????????????) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (???????????.) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah).Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;2. Menetapkan anak bernama ????????????. (umur 10 tahun) dan ?????????. (umur 5 tahun) dibawah pemeliharaan/ hadhanah Penggugat;3. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat biaya pemeliharaan anak 2 (dua) orang tersebut angka 2 di atas sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai kedua anak dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahun;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat Mut?ah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);5. Tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya;6. Memerintahkan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding nafkah iddah dan Mut?ah sebelum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding mengucapkan ikrar talak.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp261.000,00 (Dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 125/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 996/Pdt.G/2018/PA.Mks
Banding : 0125/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Statistik3810