Putusan PN PEKANBARU Nomor 232/Pdt.G/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 232/Pdt.G/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Basman |
Hakim Anggota | Astriwatimangapul |
Panitera | Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :Menyatakan eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi I, II, III, dan IV tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi I, II, III, IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menyatakan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi I, II, III, dan IV dan Tergugat V adalah Ahli Waris dan Ahli waris pengganti dari Almarhum Osmar Marbun dan Almarhumah Manoti Manalu;Menetapkan:sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 6926/Labuh Barat, Surat Ukur Nomor 2326/Labuh Barat/2011, seluas 1323 m2, tercatat atas nama pemegang hak OSMAR MARBUN, yang diatasnya berdiri 7 (tujuh) unit ruko dengan luas bangunan Ruko 5 m x 19 m dan Luas tanah Ruko 5 m x 33 m;sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 6660/Labuh Barat, Surat Ukur Nomor 50/1990, seluas 7417 m2,, tercatat atas nama pemegang hak OSMAR MARBUN, yang diatasnya berdiri 7 (tujuh) unit ruko;sebidang tanah Surat ganti Kerugian No. 5/PBLK/1976 tanggal 9 Februari 1976, seluas 47 m x 64 m, tercatat atas nama pemegang hak OSMAR MARBUN, terletak di Jalan Sidorukun Gang Mushola, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru;Merupakan harta Peninggalan/Warisan Almarhum Osmar Marbun dan Almarhumah Manoti Manalu yang harus dibagi kepada semua Ahli Waris dengan pembagian bagian Anak laki-laki dan Anak Perempuan adalah sama (sama rata);5. Menyatakan pembagian warisan Almarhum Osmar Marbun dan Almarhumah Manoti Manalu yang telah dibagi dan telah diterima oleh Penggugat I, III, IV, V,VI, Almarhumah Loide Marbun dan Tergugat V atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 6926/Labuh Barat, Surat Ukur Nomor 2326/Labuh Barat/2011, seluas 1323 m2, tercatat atas nama pemegang hak OSMAR MARBUN, yang diatasnya berdiri 7 (tujuh) unit ruko dengan luas bangunan Ruko 5 m x 19 m dan Luas tanah Ruko 5 m x 33 m, dan Pemberian tanah pengganti 1(satu) unit Ruko seluas 11,5m x 33m yang terletak di Jalan Harapan Jaya, Kel Labuh baru Barat, Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 6660/Labuh Barat, Surat Ukur Nomor 50/1990, seluas 7417 m2,, tercatat atas nama pemegang hak OSMAR MARBUN, yang diatasnya berdiri 7 (tujuh) unit ruko, kepada Penggugat II adalah sah, sedangkan sisanya dibagi sama rata antara laki-laki dan perempuan;6. Menghukum Tergugat Konvensi/Pengugat Rekonvensi I, II, III, IV dan Tergugat V untuk melakukan pemecahan surat tanah bersama-sama dengan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi atas warisan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 6926/Labuh Barat, Surat Ukur Nomor 2326/Labuh Barat/2011, seluas 1323 m2, tercatat atas nama pemegang hak OSMAR MARBUN, yang diatasnya berdiri 7 (tujuh) unit ruko dengan luas bangunan Ruko 5 m x 19 m dan Luas tanah Ruko 5 m x 33 m dan sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 6660/Labuh Barat, Surat Ukur Nomor 50/1990, seluas 7417 m2,, tercatat atas nama pemegang hak OSMAR MARBUN;7. Menghukum Tergugat I,II,III,IV dan Tergugat V untuk melaksanakan pembagian warisan Almarhum Osmar Marbun dan Almarhumah Manoti Manalu yang belum dibagi bersama-sama dengan para Penggugat dengan pembagian bagian anak laki-laki dan anak perempun adalah sama (sama rata) ;8. Menghukum Tergugat Konvensi/Pengugat Rekonvensi I, II, III, IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;9. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi I, II, III dan IV dahulu Tergugat Konvensi I, II, III dan IV ditolak untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi I, II, III dan IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.8.690.50.-( delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu lima puluh rupuah ). |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pdt.G/2018/PN Pbr
Statistik7628