- Menyatakan Terdakwa I. AMIRUL RIANDI FAJRI Als RIAN Bin JHON MERI dan terdakwa II. HADI WIBOWO Als HADI Bin SUYATNO (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan para terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa I. AMIRUL RIANDI FAJRI Als RIAN Bin JHON MERI dan terdakwa II. HADI WIBOWO Als HADI Bin SUYATNO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyimpan, Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I jenis tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket/bungkus narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas nasi;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kap 70 warna ungu tanpa Nomor Polisi
Putusan PN PELALAWAN Nomor 4/Pid.Sus/2018/PN PLW |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2018/PN PLW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Meni Warlia |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ria Ayu Rosalin, Mh hakim Anggota 2: Rahmad Hidayat Batubara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 8. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2018/PN_PLW.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2018/PN_PLW.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2018/PN PLW
Kasasi : 2051 K/PID.SUS/2018
Banding : 67/ PID.SUS/ 2018/PT PBR
Statistik2220