Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 0155/Pdt.G/2015/PA.LBH |
|
Nomor | 0155/Pdt.G/2015/PA.LBH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA LABUHAN BACAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Alamsyah |
Hakim Anggota | Sapuan, Abdul Jaris Daud |
Panitera | Riko Eng |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha; DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah Iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Mut'ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah); 5. Menetapkan hak asuh anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvesi yang bernama ANAK I berada kepada Penggugat Rekonvensi; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah untuk anak tersebut melalui Penggugat Rekonvensi minimal sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, terhitung sejak ikrar talak diucapkan di sidang Pengadilan Agama Labuha sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau dapat berdiri sendiri; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 271.000,- (Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0155/Pdt.G/2015/PA.LBH.zip
- Download PDF
- 0155/Pdt.G/2015/PA.LBH.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0155/Pdt.G/2015/PA.LBH
Statistik127