Putusan PT KENDARI Nomor 65/PDT/2012/PT.SULTRA |
|
Nomor | 65/PDT/2012/PT.SULTRA |
Para Pihak | - PENGGUGAT / PEMBANDING : Ir. ILHAM HAMSUDDINTERGUGAT / TERBANDING : CRISTIAN B. PANDIN, BS. Mgt |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Gimin Aris Wardojo |
Hakim Anggota | - Aswan Nurcahyo, - Ganjar Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat / Pembanding ;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 76/Pdt.G/2011/PN.Kdi tanggal 11 Juli 2012 yang di mohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan secara hukum Tergugat/Terbanding telah cidera janji (Wan prestasi);2. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ; 3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat/Pembanding dalam perkara ini ;4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli pada hari Senin tanggal 11 Januari 2010 antara Penggugat/ Pembanding dengan Tergugat/ Terbanding atas 1 (satu) Unit Rumah type 48 luas bangunan /tanah 106,25 M2 pada pembangunan perumahan Graha Mega Grasia P2ID yang dibangun oleh Real Estate developer CV. Batara Singki milik tergugat/ terbanding yang berlokasi di Jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua Kota Kendari ;5. Menghukum Tergugat/ Terbanding untuk membayar kerugian kepada Penggugat/ Pembanding sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebagai akibat tidak bisanya Rumah tersebut ditinggali oleh Penggugat/Pembanding yang akan dijadikan sebagai tempat tinggal sekaligus untuk dijadikan Kantor Konsultan hingga Penggugat/ Pembanding harus mengontrak Rumah sebesar Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah ) pertahun dan kontrakan tersebut sudah berjalan selama 2 (dua) tahun yaitu tahun 2011-2012, hingga Penggugat/ Pembanding telah mengeluarkan uang sebeser Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat/Terbanding membayar ganti kerugian kepada Penggugat/Pembanding atas perbuatan cidera janji (Wan prestasi) yang dilakukan oleh Tergugat/ Terbanding sebesar 18 % X Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) = 9.000.000 (sembilan juta rupiah ); 7. Menghukum Tergugat/Terbanding membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap Tergugat/ Terbading lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ; 8. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PDT/2012/PT.SULTRA.zip
- Download PDF
- 65/PDT/2012/PT.SULTRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/PDT/2012/PT.SULTRA
Pertama : 76/Pdt.G/2011/PN. Kdi
Statistik272112