- Menyatakan Terdakwa MULIADI Als. ADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 20 (dua puluh) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto + 39.221,46 (tiga puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh satu koma empat puluh enam) gram ;
- 1 (satu) buah Handphone Nokia 130 warna merah dengan simcard 0823 7029 3155 ;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung GT-E1272 warna putih dengan simcard 0856 7083 2418 ;
- 7 (tujuh) buah tas ;
- 1 (satu) buah KTP atas nama Muliadi ;
- 1 (satu) buah SIM A atas nama Muliadi ;
- 1 (satu) unit Mobil Honda CRV warna putih No.Pol BK-1189-OG ;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Xenia warna Hitam No.Pol BK-1856-KV ;
Putusan PN MEDAN Nomor 1815/Pid.Sus/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 1815/Pid.Sus/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johny Jonggi H. Simanjuntak |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Masrul, Hakim Anggota Erintuah Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Probo Julianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa Muliadi. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Nurlita. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1815/Pid.Sus/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1815/Pid.Sus/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 261 PK/PID.SUS/2018
Pertama : 1815/Pid.Sus/2017/PN Mdn
Statistik11545