Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 103/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TanahWanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -baslin Sinaga |
Hakim Anggota | Idiek Riyono Putro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan Wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat ;3. Menyatakan Kesepakatan Bersama tanggal 2 Nopember 2009, Pengubahan I Terhadap Kesepakatan Bersama tanggal 10 Januari 2011, Pengubahan II Terhadap Kesepakatan Bersama tanggal 10 Maret 2011 dan Pengubahan III Terhadap Kesepakatan Bersama tanggal 16 Mei 2011, yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat II yang bertindak untuk dan atas nama serta kewajiban hukum Tergugat I dihadapan Tergugat III adalah sah menurut hukum ;4. Menyatakan secara hukum uang pembayaran yang dibayarkan Penggugat dan telah diterima Tergugat II yang bertindak atas nama Tergugat I sebesar Rp 4.000.000.000,- ( Empat milyar rupiah ) adalah sah milik Penggugat ;5. Mewajibkan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar/ mengganti seluruh kerugian Penggugat, berupa : Kerugian materil Penggugat senilai Rp 5.200.000.000,- ( Lima milyar dua ratus juta rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :- Rp 2.000.000.000,- ( Dua milyar rupiah ) sebagai uang muka pembelian objek gugatan yang diterima dan dipergunakan oleh Tergugat II bertindak untuk dan atas nama Tergugat I pada saat ditandatanganinya Kesepakatan Bersama tanggal 2 Nopember 2009 ;- Rp 2.000.000.000,- ( Dua milyar rupiah ) dengan Bilyet Giro ( BG ) Bank Central Asia Nomor : AM 797281 tanggal 6 Januari 2011 yang diterima Tergugat II bertindak untuk dan atas nama Tergugat I pada saat ditandatanganinya Pengubahan I Terhadap Kesepakatan Bersama tanggal 10 Januari 2011, dan telah dilegalisasi oleh Tergugat III dengan Nomor : Leg/2310/2011 tanggal 10 Januari 2011 ;- Bunga 6 % ( Enam persen ) per tahun terhitung sejak Nopember 2009 sampai dengan Nopember 2014 equivalent 30 % ( tigapuluh persen ) dikalikan Rp 4.000.000.000,- ( Empat juta rupiah ), jadi sama dengan senilai Rp 1.200.000.000,- ( Satu milyar dua ratus juta rupiah ) ; Secara tunai dan seketika ;6. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan/Sita Penyesuaian (Vergelijkende Beslag) terhadap Objek gugatan berupa 3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan diatasnya yaitu :- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1019/Kampung Bali, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 00001/2005 tanggal 14 Januari 2005, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 09.01.06.03.00531, luas 370 m2 ( tigaratus tujuh puluh meter persegi ) tercatat atas nama PT. Inti Alkotama ;- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1020/Kampung Bali, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 00002/2005 tanggal 14 Januari 2005, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ). 09.01.06.03.00531, luas 370 m2 ( tiga ratus tigapuluh meter persegi ) tercatat atas nama PT. Inti Alkotama ;- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1127/Kampung Bali ( dahulu tanah Negara bekas Hak Guna Bangunan Nomor : 647/Kampung Bali ) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ). 09.01.06.03.00493, luas 728 m2 (tujuh ratus dua puluh delapan meter persegi) tercatat atas nama PT. Inti Alkotama ; Objek gugatan setempat dikenal sebagai Jalan K.H. Wahid Hasyim Nomor. 154-156, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat ;7. Menyatakan secara hukum terhadap Tergugat III dan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini ;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.667.000,- (tujuh juta enamratus enam puluh tujuh ribu rupiah);9. Menolak gugatan seluruh dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 550/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 3373 K/Pdt/2018
Pertama : 103/Pdt.G/2015/PN Jkt Pst
Statistik12064