Putusan PA CIKARANG Nomor 256/Pdt.G/2016/PA.Ckr |
|
Nomor | 256/Pdt.G/2016/PA.Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA CIKARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Tauhid |
Hakim Anggota | Hj. Asmawati, Muhsin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Provisi :1.Mengabulkan gugatan Provisi Penggugat untuk sebagian ;2.Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengambil barang-barang pribadi milik Penggugat (pakaian Penggugat, pakaian anak-anak dan photo-photo pribadi Penggugat);3.Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk selainnya ;-Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;-Dalam Pokok Perkara :1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-2.Menetapkan barang-barang berupa : 2.1. 1 (satu) set Sofa berwarna coklat . 2.2. 1 (satu) buah lemari pendingin (kulkas) merek Samsung . 2.3. 1 (satu) buah tempat tidur dari kayu jati . 2.4. 1 (satu) set perabotan dapur . 2.5. Lukisan-lukisan . Adalah merupakan harta bawaan milik Penggugat ;- 3.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bawaan Penggugat pada poin 2. kepada Penggugat ;-4.Menetapkan barang-barang berupa : 4.1. 1 (satu) unit mobil merek Nissan Serena, tahun pembuatan 2007, warna hitam, nomor: C24A09559, nomor mesin QR20688304A, nomor Polisi B 1103 KD yang diganti Plat nomor:B.1392 KMM. adalah merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat dengan kewajiban membayar cicilan mulai cicilan bulan Juli 2015 sampai dengan Juni 2018 ;- 4.2. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, Nomor Polisi B 6269 UQZ . Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ;5.Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak separuh dari harta bersama tersebut ;-6.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan separuh bagian harta bersama tersebut kepada Penggugat secara sukarela ;-7. Menyatakan gugatan tentang harta bersama berupa 1 (satu) unit tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Dukuh Bima,Jalan Bima Citra VII, No.11, RT. 01, RW.11,Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dengan batas-batas : -Sebelah Utara : Tanah milik Ibu Fete ;- -Sebelah Selatan : Tanah milik Bapak Darkus;- -Sebelah Barat : Bangunan Rumah ;- -Sebeleh Timur : Jalan Bima Citra VII ;- Tidak dapat diterima ;- 8.Menolak selain dan selebihnya ;-9.Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.881.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah ) secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pdt.G/2016/PA.Ckr.zip
- Download PDF
- 256/Pdt.G/2016/PA.Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 521 K/Ag/2017
Pertama : 256/Pdt.G/ 2016/PA.Ckr.
Statistik162225