- MENYATAKAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PELAWAN ADALAH PELAWAN YANG TIDAK BENAR;
- MENOLAK BANTAHAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PELAWAN UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PELAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.,(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Para Pembanding semula Para Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
- Menolak bantahan Para Pembanding semula Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.,(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 154/PDT/2017/PT SMR |
|
Nomor | 154/PDT/2017/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota |
Rthur Hangewa, suprapto |
Panitera | - Hotma Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : -MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PELAWAN; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG TANGGAL 21 JUNI 2017 NOMOR :3/PDT.BTH/2016/PN TRG YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI PARA PELAWAN UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : -Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pelawan; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 21 Juni 2017 Nomor :3/Pdt.Bth/2016/PN Trg yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya adalah berbunyi sebagai berikut : Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Para Pelawan untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/PDT/2017/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 154/PDT/2017/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1883 K/PDT/2018
Pertama : 3/Pdt.Bth/2017/PN Trg
Banding : 154/PDT/2017/PT. SMR
Statistik3524