Putusan PN TILAMUTA Nomor 3/Pdt.G/2017/PN Tmt |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2017/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferdiansyah |
Hakim Anggota | - Irwanto, Lin Maskury |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi- Menyatakan eksepsi para Tergugat ditolak;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 19.300 M (lebih kurang sembilan belas ribu tiga ratus meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 17/2002/Desa Mananggu yang terletak di desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalameo, yang batas-batasnya adalah:Utara : Berbatasan dengan tanah kebun Hani Than, tanah kebun Isa Puy, Saluran Air; Selatan : Berbatasan dengan Saluran Air, Tanah Kebun Aisa Kedo;Timur : Berbatasan dengan Saluran Air, tanah sawah Kasulu Kasim, tanah sawah Mohamad Lakoro, saluran air;Barat : Berbatasan dengan Sungai, Tanah kebun Ibu Piola;Dan 430 (empat ratus tiga puluh) pohon kelapa di atas tanah obyek sengketa Adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan Akta Hibah yang dibuat dan ditandatangani dihadapan pejabat yang berwenang yakni Notaris Boki Bahmid, S.H., selaku PPAT, Akta Nomor. 93/06/MAN-VI/2006 sah menurut hukum;4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak atas tanah obyek sengketa dan pohon kelapa yang tumbuh di atas tanah obyek sengketa;5. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat seluruh surat-surat atas nama para Tergugat ataupun pihak lain yang bertentangan dengan beralihnya hak Sertifikat Hak Milik Nomor. 17/2002/Desa Mananggu;6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh peralihan hak yang terjadi antara Tergugat I dengan pihak lainnya maupun antara Tergugat II dengan Tergugat III atas tanah obyek sengketa;7. Menyatakan tindakan/perbuatan Tergugat I yang telah melakukan pengambilan buah kelapa dari tahun 2008 sampai dengan sekarang adalah perbuatan melawan hukum;8. Menghukum Tergugat I untuk tidak melakukan aktifitas apapun di atas tanah objek sengketa;9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.481.000,00 (dua juta empat ratus delapan puluh satu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2017/PN_Tmt.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2017/PN_Tmt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 970 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 998 PK/Pdt/2020
Pertama : 3/Pdt.G/2017/PN Tmt.
Statistik15791