- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konpensi seluruhnya;
- Menyatakan Sholeh Suryo Hudoyo telah meninggal dunia pada tanggal 12 November 1996 dan Siti Nafsiah telah meninggal dunia pada tanggal 12 Januari 1999 adalah pewaris para Penggugat dan Tergugat.;
- Menetapkan ahli waris Almarhum Sholeh Suryo Hudoyo dan almarhumah Siti Nafsiah adalah:
- Sebelah Timur : Rumah bapak Suharjo (almarhum)
- Sebelah Barat : Rumah bapak Djatmiko (almarhum)
- Sebelah Selatan : Jalan Ngeksigondo
- Sebelah Utara : Tanah bapak Djatmiko (almarhum);
- Nurlyla Hajati mendapat 1/13 bagian;
- Sudibyo Purnomo mendapat 2/13 bagian;
- Agus Triwidjaya mendapat 2/13 bagian;
- Lydia Ratna Handayani mendapat 1/13 bagian;
- Kunto Hari sakti mendapat 2/13 bagian
- Bagus Candra Barata mendapat 2/13 bagian;
- Wikan Danardono mendapat 2/13 bagian
- Manik Chondro Rini mendapat 1/13 bagian;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) seluruhnya
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 67/Pdt.G/2019/PA.YK |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2019/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Khamimudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Ulil Uswah, Br Hakim Anggota H. Muthohar |
Panitera | Panitera Pengganti: Subarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi 3.1 Nurlyla Hajati binti Sholeh Suryo Hudoyo (69 Tahun); 3.2 Sudibyo Purnomo bin Sholeh Suryo Hudoyo (67 Tahun); 3.3 Agus Triwidjaya bin Sholeh Suryo Hudoyo (65 Tahun); 3.4 Lydia Ratna Handayani binti Sholeh Suryo Hudoyo (61 Tahun); 3.5 Kunto Hari sakti bin Sholeh Suryo Hudoyo (60 Tahun) 3.6 Bagus Candra Barata bin Sholeh Suryo Hudoyo (57 Tahun); 3.7 Wikan Danardono bin Sholeh Suryo Hudoyo (56 Tahun), dan 3.8 Manik Chondro Rini binti Sholeh Suryo Hudoyo (53 Tahun); 4. Menetapkan harta warisan Almarhum Sholeh Suryo Hudoyo dan almarhumah Siti Nafsiah adalah sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di jalan Ngeksigondo Nomor 31 Rt. 09 Rw.02, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, kota Yogyakarta atas nama Nyonya Siti Nafsiah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor : 1570/Prenggan seluas 380 M2 ( Meter Persegi) surat ukur nomor 4375 tertanggal 8 Desember 1993 dengan batas-batas: 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhum Sholeh Suryo Hudoyo dan almarhumah Siti Nafsiah dengan asal muasal 13 (tiga belas) adalah: 6. Menghukum Tergugat Konpensi atau siapa saja yang memperoleh hak dari tanah dan bangunan tersebut pada diktum angka 4 untuk mengosongkan dan menyerahkan bagian ahli waris lainnya sesuai dengan bagian masing-masing seperti tersebut dalam diktum angka 5, dan jika tidak dapat dibagi secara in natura, maka tanah dan bangunan tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris yang berhak; Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya sebesar Rp 1.481.000,00 (Satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2019/PA.YK
Statistik9623