Putusan PN BANGKINANG Nomor 43/Pdt.G/PLW/2009/PN.BKN |
|
Nomor | 43/Pdt.G/PLW/2009/PN.BKN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 23 Desember 2009 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syahlan |
Hakim Anggota | Jumadi Apri Ahmad, Lenny M.napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI :DALAM PROVISI :- Menolak Provisi Pelawan I dan II;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Terlawan I, IV, V dan X untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan I dan II untuk sebahagian;2. Menyatakan Pelawan I dan II adalah Pelawan yang benar;3. Menyatakan Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 3 Desember 2007 adalah tidak sah dan cacat hukum;4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No. 14/Pdt/G/2007/PN-BKN, tertanggal 13 Desember 2007 adalah tidak sah dan cacat hukum;5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang No. 14/Pdt-Eks/2007/PN.BKN, tanggal 31 Agustus 2009 yang telah dilaksanakan sita eksekusi tanggal 16 November 2009 tidak berkekuatan hukum dan harus diangkat;6. Menghukum Terlawan I semula Penggugat untuk mengembalikan/menyerahkan sisa kekurangan lahan seluas 1 Ha untuk masing-masing anggota dengan jumlah anggota keseluruhan sebanyak 672 anggota yaitu 672 Ha kepada Pelawan I dan II;7. Menolak selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat dalam Rekonvensi/Terlawan IV, V dan X;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Para Penggugat dalam Rekonvensi/para Terlawan untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.644.000,- (dua juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/PLW/2009/PN.BKN.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/PLW/2009/PN.BKN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2952 K/Pdt/2012
Pertama : 43/Pdt.G/Plw/2009/PN Bkn
Statistik11161