Putusan PTA SEMARANG Nomor 242/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
|
Nomor | 242/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang242/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.hj. Zulaecho |
Hakim Anggota | H. E. Abd. Rahman, H. M. Arsyad Mawardi |
Panitera | Saidah, S.ag. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; ? Membatalkan putusan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 0250/Pdt.G/2013/PA.Wsb. tanggal 29 Agustus 2013 M. bertepatan dengan tanggal 22 Syawal 1434 H. yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan harta pasiva berupa hutang tersebut di bawah ini adalah hutang bersama Penggugat danTergugat, yaitu: a. Sisa hutang pada Bank BPD Jawa Tengah Cabang Wonosobo atas nama PENGGUGAT sebesar Rp 95.829.208,- (Sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan rupiah); b. Sisa hutang pada Bank BRI atas nama TERGUGAT sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); c. Hutang pada Kas Sekolah SD atas nama PENGGUGAT sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berkewajiban untuk membayar hutang tersebut pada diktum 2; 4. Menyatakan harta berupa sebidang tanah luas 477 m, terletak di Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 693 atas nama TERGUGAT yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 30-12-2005, beserta bangunan rumah di atasnya adalah harta bawaan Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut pada dictum 4 kepada Penggugat segera setelah tidak dijadikan agunan pada BRI Kabupaten Wonosobo; 6. Menyatakan gugatan penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp 1.191.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah); ? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pdt.G/2013/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 242/Pdt.G/2013/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 242/Pdt.G/2013/PTA.Smg.
Peninjauan Kembali : 86 PK/Ag/2015
Pertama : 0250/Pdt.G/ 2013/PA.Wsb.
Statistik2721