Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 91-K/PM III-16/AD/VI/2016 |
|
Nomor | 91-K/PM III-16/AD/VI/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Faridah Faisal, Kolonel Chk (k) Nrp 1920011390668 |
Hakim Anggota | Puspayadi, Mayor Chk Nrp. 522672, Letkol Chk Nrp 522960 Mulyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Margono, Pelda NRP. 21970287600675, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a). 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah dari KUA Kec. Rappocini Kota Makassar Nomor 060/14/II/2003 tanggal 14 Pebruari 2003 atas nama Sdr. Margono dengan Sdri. Ambarwati. b). 1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjuk Isteri (KPI) KPI No. Reg : 326/KPI/WRB/IV/2005 tanggal 20 April 2005.c). 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor 7371131808050629 tanggal 13 September 2013. d). 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Tanggungan Keluarga untuk minta tunjangan keluarga bentuk KU-1 bulan Mei tahun 2009.e). 2 (satu) lembar foto copy daftar slip gaji a.n Pelda Margono dari bulan Pebruari 2014 sampai dengan bulan Nopember 2014 dan bulan Pebruari 2015. f). 1 (satu) lembar foto copy resi kirim weselpos/Instan nomor 216575198 tanggal 10 Maret 2015 . g). 5 (lima) lembar Surat Kesepakatan bersama Nomor 03/L/III/2009 tanggal 26 Maret 2009.h). 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan antara Pelda Margono dan Sdri. Ambarwati, S.H tentang perjanjian suami isteri bulan Juni 2010.i) 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Ikrar talak tanggal 11 Nopember 2013. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91-K/PM_III-16/AD/VI/2016.zip
- Download PDF
- 91-K/PM_III-16/AD/VI/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91-K/PM III-16/AD/VI/2016
Banding : 88-K/PMT.III/BDG/AD/X/2016
Statistik9619