Putusan PTUN PALU Nomor 37/G/2016/PTUN.PL |
|
Nomor | 37/G/2016/PTUN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | -fari Rustandi |
Hakim Anggota | -arief Aditya Lukman, -arifuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PENUNDAAN; - Menolak Permohonan Penundaan berlakunya Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor : 188.45/KEP-B.MU/0152/VIII/2016 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Atas Nama PT. Cipta Bangun Karya Nusantara Terletak Di Desa Poenea Kecamatan Mori Atas, Desa Tiu Kecamatan Petasia Barat dan Desa Era Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Propinsi Sulawesi Tengah. Tanggal 22 Agustus 2016; DALAM EKSEPSI; - Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor : 188.45/ KEP-B.MU/0152/VIII/2016 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Atas Nama PT. Cipta Bangun Karya Nusantara Terletak Di Desa Poenea Kecamatan Mori Atas, Desa Tiu Kecamatan Petasia Barat dan Desa Era Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Propinsi Sulawesi Tengah. Tanggal 22 Agustus 2016; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor : 188.45/KEP-B.MU/0152/VIII/2016 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Atas Nama PT. Cipta Bangun Karya Nusantara Terletak Di Desa Poenea Kecamatan Mori Atas, Desa Tiu Kecamatan Petasia Barat dan Desa Era Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Propinsi Sulawesi Tengah. Tanggal 22 Agustus 2016; 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara sebesar Rp 17.952.000 (tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/G/2016/PTUN.PL.zip
- Download PDF
- 37/G/2016/PTUN.PL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 133 PK/TUN/2018
Pertama : 37/G/2016/PTUN.PL
Banding : 126/B/2017/PT.TUN.MKS
Statistik15458