- Menyatakan Terdakwa Zulfadlan Als Bajol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan kegiatan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1)?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zulfadlan Als Bajol tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dihukum ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) unit alat berat berupa exacavator (beko) merk HITACHI warna orange, dikembalikan kepada Bambang Wahyunoto.
- 1 (satu) unit mobil dump truk merk Mitsubitshi warna hijau bermuatan tanah dengan No. Pol : BK 8254 BG,
- 1 (satu) buku uji berkala Kendaraan Bermotor Nomor : MBN 47861 A Nomor Polisi BK 8254 BG atas nama Pemilik HENNY,
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor STNK Nomor : 0105841/SU/2012 Nomor Polisi BK 8254 BG atas nma Pemilik HENNY,
- 3 (tiga) lembar Bon Pengantar barang dari UD. M.R kepada MAHYUDIN tanggal 19 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Yani dengan warna putih, hijau dan kuning, 1 (satu) lembar surat kesepakatan kerja antara Sishartono (pihak pertama) dengan Zulfadlan (pigak kedua) tanggal 31 Desember 2015,
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran hasil penjualan tanah sebanyak 150 tronton,
- 125 dump truck HD, dan
- 90 Colt diesel dengan total pembayaran keseluruhan sebesar Rp. 77.500.000,- dari Zulfadlan als Bajol yang diterima oleh Sishartono tertanggal 01 Desember 2016, dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 2714/Pid.B/LH/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 2714/Pid.B/LH/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erintuah Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riana Br Pohan, Br Hakim Anggota Mian Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti Abu Churairah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada Alex Leonardy ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2714/Pid.B/LH/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2714/Pid.B/LH/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2714/Pid.B/LH/2017/PN Mdn
Statistik2090