Putusan PN TAIS Nomor 15/Pid.B/2017/PN Tas |
|
Nomor | 15/Pid.B/2017/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | PENCURIAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subchi Eko Putro |
Hakim Anggota | Merry Harianah., Sigit Subagiyo |
Panitera | Hairul Iksan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ANCE D.S. bin DARSUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut diatas dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tersebut diatas tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- Uang tunai sejumlah Rp27.007.000.00 (Dua puluh tujuh juta tujuh ribu rupiah) dari Novka Gunawan bin Karudi;- Uang tunai sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dari Terdakwa;dikembalikan kepada Kantor Pos Tais;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam dengan les kuning dengan Nomor Polisi BD 3951 PM dengan Nomor rangka MH1JFM215EK724532 dan Nomor Mesin JFM2E-1737520;dikembalikan kepada Saksi Agus Kurniawan; - 1 (Satu) unit mobil Datsun GO warna Silver dengan No. Pol : BD 1956 Y atas nama Siska Oktaria Utama;- 1 (satu) lembar STNK Mobil Datsun GO Warna Silver an. Siska Oktaria Utama dengan Nomor Polisi BD 1956 Y, nomor rangka MHBJ2CH2FGJ019524 dan Nomor Mesin HR12772673T;dikembalikan kepada Saksi Siska Oktaria Utama; - 1 (satu) buah buku tabungan BRI Kanca Bengkulu an. Novka Gunawan;dikembalikan kepada Sdr. Novka Gunawan;- 1 (Satu) buah borgol berwarna hitam;- 1 (Satu) bilah parang yang terbuat dari besi serta sarungnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran sekitar 35 centimeter;- 1 (Satu) buah korek gas berbentuk senjata api jenis Revolver;- 1 (Satu) lembar lakban berwarna hitam;- 1( Satu) buah Handphone Blacberry Davis warna hitam;dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa tersebut diatas sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.B/2017/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 15/Pid.B/2017/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2017/PN Tas
Statistik2610