- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa objek sengketa adalah harta bawaan/harta perolehan milik Penggugat Hj. Haslina Syam dari orang tua Penggugat;
- Menyatakan secara hukum, bahwa Penggugat Hj. Haslina Syam adalah pemilik sah atas objek sengketa yaitu sebidang tanah dan bangunan rumah, yang terletak di Jl. Lanto Dg. Pasewang No.123 (jalan poros Jeneponto-Makassar) Tanetea, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto dengan ukuran seluas 254 m2 (dua ratus lima puluh empat meter persegi), sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No.335/Bontotangnga dan Gambar Situasi No.497/1995 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan : Tanah/Rumah H. Jasmin ;
- Timur berbatasan dengan : Tanah/Rumah Abd. Hamid;
- Selatan berbatasan dengan :Jalan Raya Poros Jeneponto?Makassar;
- Barat berbatasan dengan : Tanah/Rumah H. Jasmin;
- Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mengklaim, menguasai, menempati dan membangun di atas objek sengketa tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan perbuatan melawan hukum dan perbuatan melawan hak Penggugat selaku pemilik sah atas objek sengketa ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menempati, menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan objek sengketa tersebut dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun juga, jika perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menyatakan secara hukum, surat-surat bukti dan/atau surat-surat apapun juga yang ada, timbul dan terbit di atas objek sengketa, yang tercatat atas nama Tergugat I dan/atau Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, tanpa seijin dan/atau tanpa sepengetahuan Penggugat adalah cacat hukum dan tidak mengikat atas objek sengketa;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.936.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JENEPONTO Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Jnp |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2018/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Bisma Wijaya, M.hbr Hakim Anggota Jumiati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayat Maddatuang, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 235 PK/Pdt/2022
Pertama : 19/Pdt.G/2018/PN Jnp
Statistik7211