Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1084/Pid.B/2018/PN Lbp |
|
Nomor | 1084/Pid.B/2018/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Liberty O. Sitorus. |
Hakim Anggota | Said Hamrizal Zulfi, Gabe Dorris M.b.s |
Panitera | Hendra G. Silitonga. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa ALIMAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 04 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh ALIMAN, bukti penyerahan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);- 1 (satu) lembar Kwitansi asli tanggal 09 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh ALIMAN, bukti penyerahan uang sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah);- 1 (satu) lembar Kwitansi asli tanggal 11 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh ALIMAN, bukti penyerahan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);- 1 (satu) lembar Kwitansi asli tanggal 29 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh ALIMAN, bukti penyerahan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);- Prin Out BRI Tiga JuhaT bukti Transfer dua kali dari rekening ARDIANTO TARIGAN ke rekening HERNIAWATI pada tanggal 05 Oktober 2016 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), tanggal 15 Oktober 2016 sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dan Transfer 1 (satu) kali dari rekening ARDIANTO TARIGAN ke rekening MERNAWATI BR SE tanggal 22 Oktober 2016 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);Terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1084/Pid.B/2018/PN Lbp
Statistik568