- Menolak Eksepsi dari Tergugat selurunya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan tanah sengketa adalah sah milik para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dalam menguasai tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan segala surat-surat kepemilikan tanah sengketa berupa sertifikat atas nama Tergugat tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat atas tanah sengketa;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada para Penggugat tanpa sesuatu syarat apapun juga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.196.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KENDARI Nomor 79/Pdt.G/2018/PN Kdi |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2018/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Kelik Trimargo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Andi Asmuruf, hakim Anggota 2: Tahir |
Panitera | Panitera Pengganti: Irnais |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pdt.G/2018/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 79/Pdt.G/2018/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 863 K/Pdt/2020
Kasasi : 1364 K/Pid/2024
Pertama : 79/Pdt.G/2018/PN.Kdi
Statistik204130