Putusan PN GORONTALO Nomor 34/Pdt.G/2011/PN. Gtlo |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2011/PN. Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sarma Siregar |
Hakim Anggota | - Jifly Z. Adam, - Arief H. Nugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:A. DALAM KONVENSI :1. DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat 1.2,T.1.3 untuk seluruhnya;2. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh jurusita Pengadilan Negeri Gorontalo terhadap tanah/bangunan dalam perkara ini ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah ahli waris dari almarhum Abdul Rasyid Dali dan almarhumah Sarapi Hasan Dali ;4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa tersebut adalah milik Alm Abdul Rasyid Dali dan almarhumah Sarapi Hasan Dali (suami istri);5. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum segala bentuk pengalihan hak yang dilakukan oleh almarhum Karamoy Ticoalu alias Abdul Hadi Dali terhadap tanah sengketa hingga kepada tergugat I dan kepada Tergugat II ;6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II dan Tergugat I menguasai, menduduki tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum dan tanpa hak;7. Menghukum kepada tergugat-tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera keluar / danatau membongkar bangunan yang berada diatas tanah sengketa kemudian menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa beban dan kemudian akan dimasukkan ke dalam harta warisan yang belum di bagi dari almarhum Abdul Rasyid Dali dan almarhumah Sarapi Hasan Dali (suami istri) ;8. Menghukum kepada tergugat-tergugat secara tanggung menanggung untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;9. Menyatakan menurut hukum tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat bukti kepemilikan atas tanah sengketa tersebut yang diterbitkan oleh turut tergugat atas nama tergugat II atau atas nama tergugat I ;10. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari apabila tergugat terlambat /lalai menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan putusan ini ;11. Menghukum kepada turut tergugat untuk tunduk dan bertakluk atas putusan perkara ini ;12. Menghukum kepada tergugat-tergugat secara tanggung merunggung membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini ;13. Menolak tuntutan selebihnya;B. DALAM REKONVENSI :Menolak tuntutan dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi / Tergugat konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4.120.500,- (satu juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 380 K/PDT/2013
Peninjauan Kembali : 251 PK/Pdt/2016
Pertama : 34/Pdt.G/2011/PN Gtlo
Statistik6845