Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1142/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 1142/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | ibnu purdiyanto |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Desbenneri Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endah Detty Pertiwi, Hakim Anggota Robert |
Panitera | Panitera Pengganti: M.indra Lesmana.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa IBNU PURDIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :??? Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I???; ----------------------------------------------------------2. Memidana Terdakwa IBNU PURDIYANTO dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; ------ -----------------------------------------------------------3. Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibalut plastik warna hitam dengan berat bruto 0,24 gram; -----------------------------------------------------------------2. 1 (satu) plastik klip sedang berisikan 5 (lima) butir tablet Ecstasy berwarna oranye berlogo Kenzo dengan berat 2,3 gram; --------------------3. 1 (satu) unit hand phone merek Oppo warna merah dengan Sim card 082298157472; --------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara a.n Terdakwa Gunawan; ---------------------------------------------5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1142/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Kasasi : 3302 K/Pid.Sus/2020
Banding : 30/PID. SUS/2020/PT.DKI
Statistik3010