- Menyatakan terdakwa H. Abd Rahman. T., S.Pd Bin H. Abd Rasak Tuppu, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakandalam Dakwaan Primair;
- 1 (satu) sachet plastik berisikan 30(tigapuluh) sachet plastik berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 24,3317 gram
Putusan PN JENEPONTO Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Jnp |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2019/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jumiati, Hakim Anggota Dewi Regina Kacaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Silamuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan terdakwa H. Abd Rahman. T., S.Pd Bin H. Abd Rasak Tuppu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanamansebagaimana dalam Dakwaan Subsidairdan Penyalahguna Narkotika Golongan IBagi Diri Sendiri?sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Kedua; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2019/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2019/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2019/PN Jnp
Statistik12941