- Menyatakan Terdakwa Darsikin Bin Taswantoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan Pemberatan";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwadengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kabel listrik warna merah muda sepanjang sekitar 20 (dua puluh) meter.
- 1 (satu) buah mesin grenda merk MODERN warna coklat.
- 1 (satu) buah Tabung Gas LPG 12 (dua belas) kilogram berwarna biru.
- 1 (satu) kantong pakan ayam merk StarFeed berwarna putih yang berisi pakan ayam/foer seberat 25 (dua puluh lima) Kilogram.
- 1 (satu) kantong pakan ayam merk StarFeed berwarna putih yang berisi pakan ayam/foer seberat 25 (dua puluh lima) Kilogram.
- 1 (satu) buah gembok kecil dengan kunci model tombol terbuat dari besi.
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smashwarna hitam tahun 2003, Np. Pol : R-6438-CE, No. Ka : MH8FD110C3J-383150, No.Sin : E402-ID-384046 An. EDI WALUYO alamat Ds. Cibangkong Rt 01 Rw 05 Kec. Pekuncen Kab. Banyumas berikut STNK dan kunci kontaknya.
- 1 (satu) buah tas merk BAE PACK warna abu-abu tua.
- 1 (satu) buah obeng yang terbuat dari besi dan gagangnya terbuat dari plastik warna coklat.
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 122/Pid.B/2019/PN Pwt |
|
Nomor | 122/Pid.B/2019/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Ikhwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahma Sari Nilam, Br Hakim Anggota Arief Yudiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ralim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Asror Taufik; Dikembalikan kepada Terdakwa Darsikin Bin Taswanto; Dimusnahkan; 6. MembebankanTerdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00-(dua ribu rupuah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.B/2019/PN Pwt
Statistik240