- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN NOMOR 5/PDT.G/2020/PN SRL TANGGAL 29 JULI 2020.
- MENYATAKAN EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA.
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DIKABULKAN SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT/TURUT TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIK SYAH ATAS TANAH YANG TERLETAK DI :
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN DANAU LAMO.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN SAROLANGUN JAMBI.
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH TEMAH YAHYA.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH M. RAJABIN (TERGUGAT/TURUT TERGUGAT).
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIL RP2.250.000,00 (DUA JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIL RP. 2.250.000,00 ( DUA JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH )
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN , YANG DALAM TINGKAT BANDING , YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,00 ,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut.
- Membatalkan Putusan Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Srl tanggal 29 Juli 2020.
- Menyatakan eksepsi Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat tidak dapat diterima.
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan Tergugat/Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum Pembanding semula Penggugat sebagai pemilik syah atas Tanah yang terletak di :
- Sebelah Barat Berbatas Dengan Danau Lamo.
- Sebelah Timur Berbatas Dengan Jalan Sarolangun Jambi.
- Sebelah Utara Berbatas Dengan Tanah Temah Yahya.
- Sebelah Selatan Berbatas Dengan Tanah M. Rajabin (Tergugat/Turut Tergugat).
- Menghukum Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selebihnya;
- Menghukum terbanding semula tergugat dan Turut terbanding semula Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil Rp. 2.250.000,00 ( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah )
- Menghukum Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding , yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 ,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selebihnya;
Putusan PT JAMBI Nomor 87/PDT/2020/PT JMB |
|
Nomor | 87/PDT/2020/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Darsono Syarif Rianom |
Hakim Anggota | Efran Basuning, Brr. Iim Nurohim |
Panitera | Rina Sinar Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: PINGGIR JALAN LINTAS SAROLANGUN JAMBI RT.10 DESA LADANG PANJANG KEC. SAROLANGUN KABUPATEN SAROLANGUN. DENGAN LUAS + 19,20 M2, LEBAR + 24 M2 DAN PANJANG + 80 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: BESERTA SELURUH BUKTI TERTULIS YANG DIAJUKAN DALAM PERKARA INI. |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Pinggir jalan lintas sarolangun jambi RT.10 Desa Ladang Panjang Kec. Sarolangun Kabupaten Sarolangun. Dengan luas + 19,20 M2, Lebar + 24 M2 dan Panjang + 80 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Beserta seluruh bukti tertulis yang diajukan dalam perkara ini. |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/PDT/2020/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 87/PDT/2020/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2111 K/Pdt/2021
Banding : 87/PDT/2020/PT JMB
Statistik9755