Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 224/PID.SUS/2015/PN.KSP |
|
Nomor | 224/PID.SUS/2015/PN.KSP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnul Tambunanbr Hakim Anggota Devri Andri |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Mengadili: 1. Menyatakan Terdakwa ERIONO Als Boy Bin SUDIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindal pidana '' Tanpaa Hak dan Melawan Hukum Membeli dan menjual Narkotika Golongan I '' sebagaimana dlam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidna kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selam 3(tiga bulan); 3. Menetapkan masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti yang berupa: - 2(dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan kertas warna merah putih dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram; - 1(satu) unit handpone merek ever cross warna hitam merah; - 1(satu) buah alat hisap bontg yang terbuat dari botol lasegar yang tersambung dengan pipet sedotan plastik; - 1(satu) buah kaca slinder sedotan telinga warna bening (kaca pirex) - 2(dua) buah sendok shabu yang terbuat dari puipet pllastik ; - 1(satu) buah korek mancis warna kuning yabg tersambung dengan dengan jarum suntik; Dirampas untuk dimusnahkan; - uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 1(satu) lembar uang Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah), 1(satu) lembar uang 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 4(empat) lembar uang 5.00,- (lima ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar RP. 2.000.0,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/PID.SUS/2015/PN.KSP
Statistik190