Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 219/Pdt.G/2015/PA.TA |
|
Nomor | 219/Pdt.G/2015/PA.TA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Toif |
Hakim Anggota | Romelan, Dra. Khutobiin |
Panitera | Mu'tamidaroham |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Tulungagung; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ............. Kabupaten Tulungagung tempat tinggal Termohon dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung tempat tinggal Pemohon dan tempat pernikahan tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Pemohon) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Termohon) berupa :2.1. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.885.000,- x 3 = Rp. 5.655.000,- (Lima juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);2.2. Mut?ah sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);2.3. Nafkah hadlonah (biaya pemeliharaan anak sampai dewasa) setiap bulan sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi tentang pembagian harta bersama berupa mobil Izusu Panther Nomor Polisi ............. ;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tentang penyerahan 2/3 gaji Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Membebankan kepada Pemohon / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 421.000,- ( Empat ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0309/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Pertama : 219/Pdt.G/2015/PA.TA
Statistik161