- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PENGGUGAT/ PEMBANDING DAPAT DITERIMA ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG NOMOR 1104/PDT.G/2019/PA.GM, TANGGAL 19 PEBRUARI 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 JUMADIL AKHIR 1441 HIJRIYAH ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGRA TERGUGAT (KHAIRUL AMRI BIN ABDUL KARIM) KEPADA PENGGUGAT (METHA DEWI HUMAIRA BINTI H. SUHAIMI MASKUR) ;
- MENETAPKAN SEORANG ANAK YANG LAHIR DARI PERNIKAHAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA JASMINE QUEENA HUMAIRA, PEREMPUAN, UMUR 4 TAHUN, BERADA DALAM PENGAWASAN DAN PEMELIHARAAN PENGGUGAT (METHA DEWI HUMAIRA BINTI H. SUHAIMI MASKUR) DENGAN KEHARUSAN MEMBERIKAN AKSES YANG SELUAS-LUASNYA KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DAN MEMBERIKAN KASIH SAYANG DENGAN ANAKNYA ;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN BIAYA PEMELIHARAAN ANAK YANG BERNAMA JASMINE QUEENA HUMAIRA, PEREMPUAN, UMUR 4 TAHUN, SEBESAR RP 1.500.000.00,-(SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PER BULAN, DITAMBAH 10 % (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUN, DILUAR BIAYA KESEHATAN DAN PENDIDIKAN SERTA PAKAIAN ANAK, SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA DAN MANDIRI ATAU SUDAH BERUMUR 21 (DUA PULUH SATU) TAHUN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP 1.042.000.00,-(SATU JUTA EMPAT PULUH DUA RIBU RUPIAH) ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGAKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000.00,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan permohonan banding Penggugat/ Pembanding dapat diterima ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 1104/Pdt.G/2019/PA.GM, tanggal 19 Pebruari 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Akhir 1441 Hijriyah ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu Bain Shugra Tergugat (Khairul Amri Bin Abdul Karim) kepada Penggugat (Metha Dewi Humaira Binti H. Suhaimi Maskur) ;
- Menetapkan seorang anak yang lahir dari pernikahan Penggugat dan Tergugat yang bernama JASMINE QUEENA HUMAIRA, Perempuan, umur 4 Tahun, berada dalam pengawasan dan pemeliharaan Penggugat (Metha Dewi Humaira Binti H. Suhaimi Maskur) dengan keharusan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang dengan anaknya ;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan anak yang bernama JASMINE QUEENA HUMAIRA, Perempuan, umur 4 Tahun, sebesar Rp 1.500.000.00,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, ditambah 10 % (sepuluh persen) setiap tahun, diluar biaya kesehatan dan pendidikan serta pakaian anak, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau sudah berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 1.042.000.00,-(Satu juta empat puluh dua ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingakat banding sejumlah Rp.150.000.00,-(Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PTA MATARAM Nomor 36/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lukman H. Abubakar |
Hakim Anggota | Saherudinbrh. Ketut Madhuddin Djamal |
Panitera | Sahabudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan mengadili sendiri: |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 1104/Pdt.G/2019/PA.GM
Statistik25995