Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 6/Pdt.G/2016/PN Mbn |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2016/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erica Mardaleni |
Hakim Anggota | Reas Arman Sitepu, Ultry Meilizayeni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.- Menyatakan sah milik Penggugat Sebidang tanah Sawah seluas 6 (enam) tumbuk meter ukuran serta batas-batasnya sebagai berikut :- Sebelah Timur berukuran 30 M. (tiga puluh) Meter berbatas dengan dahulu H. Syafril Kohar, Sekarang berbatas dengan Tjin Kok Tjing ( Tergugat IV).- Sebelah Barat berukuran 30 M. (tiga puluh) Meter berbatas dengan Paret.- Sebelah Utara berukuran 20 M. (dua puluh) Meter berbatas dengan dahulu H. Syafril Kohar, Sekarang berbatas dengan Iwan setiawan.- Sebelah Selatan berukuran 20 M. (dua puluh) Meter Dahulu berbatas dengan M. NUR, Sekarang berbatas dengan Amrinsyah (Tergugat I).yang terletak di Rt. 06. Rw.02. Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi.- Menyatakan sah demi hukum seluruh surat-surat bukti Penggugat.- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, Untuk menyerahkan sebidang tanah sawah yang berukuran 20 . Meter X 30 Meter dan terhadap Tergugat IV, sebidang tanah sawah yang berukuran 1 Meter X 18 Meter, yang terletak di Rt. 06. Rw,02. Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apa-pun.- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV. adalah perbuatan melawan hukum.- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, dan Tergugat IV, serta siapa saja yang memiliki hak atas tanah sawah milik Penggugat untuk menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan Kosong tanpa beban apa-pun diatasnya dan apa bila perlu memakai alat keamanan Negara.- Memerintahkan agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, serta Turut Tergugat patuh dan taat atas putusan perkara ini.- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 3.226.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2964 K/Pdt/2017
Banding : 2/PDT/2017/PT JMB
Pertama : 6/Pdt.G/2016/PN Mbn
Statistik11412