Putusan PA PEKANBARU Nomor 750/Pdt.G/2013/PA.PBR |
|
Nomor | 750/Pdt.G/2013/PA.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ahmad Sayuti |
Hakim Anggota | H.abd.jabbar, H. Kamaruddin. My |
Panitera | Umi Salmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULKAN |
Catatan Amar | I. DALAM KONPENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon PEMOHON KONPENSI untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon TERMOHON KONPENSI di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak perkara ini ke Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru tempat menikah serta tempat tinggal Pemohon dan Termohon untuk didaftarkan dalam register yang disediakan untuk itu;II. DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi, membayar akibat talak kepada Penggugat dalam Rekonpensi berupa:2.1 Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);2.2 Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);2.3 Maskan/sewa rumah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.4 Kiswah/seperangkat pakaian seharga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah);2.5 Nafkah satu orang anak bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON, umur 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri.3. Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnyaIII. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepadaPemohon dalam Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini di hitung sebesar Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 750/Pdt.G/2013/PA.PBR.zip
- Download PDF
- 750/Pdt.G/2013/PA.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 431 K/Ag/2014
Pertama : 750/Pdt.G/2013/PA.Pbr
Statistik147