- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak;
- Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp.572.510.000,- (lima ratus tujuh puluh dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 656.000,- (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 225/Pdt.G/2019/PN Amb |
|
Nomor | 225/Pdt.G/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Philip Pangalila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamzah Kailul, Shbr Hakim Anggota Lucky Rombot Kalalo |
Panitera | Panitera Pengganti: Lourens Kakisina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 225/Pdt.G/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 225/Pdt.G/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4817 K/Pdt/2023
Pertama : 225/Pdt.G/2019/PN Amb
Banding : 33/PDT/2020/PT AMB
Statistik19448