- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3111/Pid.Sus/2018/PN Mdn, tanggal 27 Maret 2019, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Sahudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau melawan Hukum menjadi Perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram", sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 4 (empat) karung plastik yang berisikan Narkotika jenis Ganja masing-masing karung beratnya 25 (dua puluh lima ) kg dengan jumlah berat seluruhnya 100 (seratus ) kg bersih yang disisihkan seberat 316, 22 (tiga ratus enam belas koma dua puluh dua) gram kirim ke Labfor Polri Cab. Medan dan sebanyak 99,683,78 (sembilan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh tiga koma tujuh puluh delapan) gram telah dimusnahkan, kemudian sisa dari Labkrim P seberat 285,1 (dua ratus delapan puluh lima koma satu) gram yang diajukan ke depan persidangan, dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia berikut dengan kartu dengan nomor 085361177178, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan, dan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih dengan No. Pol BL 1359 D berikut dengan STNK, dikembalikan kepada yang berhak yaitu Pt.Sedaya Finance Banda Aceh;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 621/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 621/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ali Nafiah Dalimunthe |
Hakim Anggota | Binsar Siregar, Brh. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Roselina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 621/Pid.Sus/2019/PT MDN
Statistik440