- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan, ......... dan .......... (Tergugat), adalah ahli waris dari .......... dan ........... yang berhak mewaris seluruh harta peninggalannya;
- Menetapkan bahwa tanah pekarangan seluas 254 m2, sebagaimana tersebut pada Sertifikat Hak Milik Nomor ...... Desa ...... atas nama .......... berikut sebuah bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang terletak di Desa Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batas:
- Utara : .........;
- Timur : Jalan Raya;
- Selatan : Jalan Perumahan;
- Barat : ........;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut:
- ....... mendapat 2/3 (duapertiga) bagian dari harta sebagaimana tersebut pada diktum angka 3;
- ........ mendapat 1/3 (sepertiga) bagian dari harta sebagaimana tersebut pada diktum angka 3;
- Menyatakan, .......... meninggal dunia pada tanggal 14 September 2014, karena sakit;
- Menetapka, .......... adalah ahli waris yang berhak mewaris harta peninggalan ........... berupa 2/3 (duapertiga) bagian dari harta sebagaimana tersebut pada diktum angka 3;
- Menghukum Tergugat untuk membagi harta sebagaimana tersebut pada diktum 3 dengan porsi sebagaimana tersebut pada diktum 4, selanjutnya menyerahkan bagian ......... kepada Penggugat, ........... Jika pembagian tidak dapat dilakukan secara riil, maka dilakukan penjualan lelang, dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi antara Penggugat (.......) dan Tergugat (.........) sesuai porsinya masing-masing;
- Menyalakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslagh), yang diletakkan berdasar Berita Acara Sita Nomor 2263/Pdt.G/2019/PA.TA, tanggal 13 Desember 2019, sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp2.833.000,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 2263/Pdt.G/2019/PA.TA |
|
Nomor | 2263/Pdt.G/2019/PA.TA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PA TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Misbachul Munir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muh. Yusuf Hs, Br Hakim Anggota Hj. Nurul Hikmah, S. Ag. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: adalah harta peninggalan almarhum ........ dan almarhumah ......... yang belum dibagi waris; |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 185/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 2263/Pdt.G/2019/PA.TA
Statistik193154