Putusan PN JAMBI Nomor 30/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jmb |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mansur, Bc.ip |
Hakim Anggota | Achmad Satibi, M.h H. Amir Aswan |
Panitera | Hasbi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD YAZID BIN AMINUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa MUHAMAD YAZID BIN AMINUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Korupsi ???;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama pidana penjara selama 2 (dua ) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);5. Menetapkan apabila dendan tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahanan ;8. Menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp162.707.145,00 (dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh ribu seratus empat puluh lima rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar Pidana Uang Pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut , maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara;9. Menetapkan barang bukti berupa :1) Keputusan Kepala Dinas / Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Pertanian Tanaman pangan Propinsi Jambi (08) Nomor : 188.4 /297/Satker-08/DPTP/2012 tanggal 1 Maret 2012 Tentang Penetapan Besarnya Honor / Insentif Pengelola Administrasi Kegiatan Dan Petugas SAI/SIMONEV Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jambi (08) Tahun Anggaran 2012. Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Bantuan Sosial Cetak Sawah Desa Muara Niro, Tahap I,Tahap II dan Tahap III (Asli).2) Ringkasan Kontrak dan Surat Pernyataan. (fhoto copy)3) Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Tebo Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Penetapan Tim Teknis Bantuan Sosial Cetak Sawah Dana TP Kegiatan Prasarana Dan Sarana Pertanian Pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupten Tebo Tahun Anggaran 2012.(Asli)4) Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Tebo Nomor : 03 Tahun 2012 Tanggal 9 April 2012 Tentang Penetapan Kelompok Tani Bantuan Sosial Cetak Sawah Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2012. (Asli)5) Keputusan Bupati Tebo Nomor : 225 Tahun 2012 tanggal 14 Juni 2012 Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Pembukaan Lahan Sawah Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2012.(Asli)6) Perjanjian Kerjasama Nomor : 521 /04/IV/DPT/TP/2012 tanggal 21 Mei 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Tebo dengan Kelompok Tani Sumber Harapan Tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Perluasan Areal sawah ( Pembukaan Lahan Sawah Baru ) Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Tebo.( fhoto copy)7) Rincian Rencana Usulan Kegiatan Kelompok. (Asli)8) Buku Tabungan BRI Britama Cabang 3554 Unit Muara Tebo No.Rekening 3554-01-017663-53-6 An. Kelompok Tani Sumber Harapan. ( Asli ).9) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 30 %, 60 % dan 100 % Perluasan Areal Sawah Baru Desa Muara Niro pada Kelompok Tani Sumber Harapan. (Asli).10) Surat Rekomendasi Nomor : 521 /249/IV/DPT/2012 tanggal 23 Juli 2012 ( Asli), Surat Rekomendasi Nomor : 521 /395/IV/DPT/2012 tanggal 3 September 2012. ( Asli ), Surat Rekomendasi Nomor : 521 /351/IV/DPT/2012 tanggal 22 Oktober September 2012.( Asli ), Surat Rekomendasi Nomor : 521 /22/IV/DPT/2013 tanggal 16 Januari 2013.(Asli ).11) 11Pertanggungjawaban Alokasi Dana Bantuan Sosial Cetak Sawah Desa Muara Niro Tahap I, Tahap II, Tahap III Kelompok Tani Sumber Harapan Desa Muara Niro Kec. VII Koto Kab. Tebo Jambi .(Asli)12) Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Kegiatan Perluasan Sawah TA. 2012.( Asli )13) Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Baru Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo TA. 2012. (fhoto copy)14) Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) Tahun 2012 dari Direktorat Perluasan Dan Pengelolaan Lahan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementrian Pertanian 2012. (fhoto copy)15) PETA Perluasan Areal Sawah Baru (Cetak Sawah) Desa Muara Niru .(fhoto copy )16) Surat Perintah Nomor : 820 /045/BKD tanggal 27 Desember 2011 An. AMSIRIDIN, SP sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Tebo. (fhoto copy)17) Fhoto (Dokumentasi) Kegiatan,kesemuanya barang bukti diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara DARMAWI;10.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jmb
Statistik699