Putusan PN MAROS Nomor 85/Pid.Sus/2017/PN.Mrs |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2017/PN.Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | 85/Pid.Sus/2017/PN.Mrs |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hongkun Otoh |
Hakim Anggota | M E L I S S A, Rosdiati Samang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa MUHLIS alias OLLO Bin LANAWU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (Delapan Belas) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda selama 6 (Enam) Bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :? 1 (satu) buah Handphone Iphone 6 warna silver simcard 081342615574 ;? 1 (satu) buah Handphone iphone 7 warna hitam simcard 081283356567 ;? 1 (satu) buah Handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah Simcard 0853967999776 ;? Uang tunai sejumlah Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah), dengan perincian : 60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 500 (lima ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- dengan jumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil dari tindak pidana (corpora delicti) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 56 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 85/Pid. Sus/2017/PN.Mrs
Statistik715