Putusan PA SERANG Nomor 2969/Pdt.G/2019/PA.Srg |
|
Nomor | 2969/Pdt.G/2019/PA.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Ai Jamilah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Saifudin Z., M.hbr Hakim Anggota Agus Faisal Yusuf, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Acep Saefulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugugat dan Tergugat adalah sebagai berkut : a.Sebidang tanah dan bangunan luas 166 m2 yang terletak di Kampung Ajeg Rt.001 Rw.009 Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Sera Sertifikat Hak Milik 01067 atas nama Bapak Sahid, , dengan batas-batas sebagai berikut: Batas Utara: Tanah milik Rahmat ; Batas Selatan:Jalan Otonom ; Batas Barat: Tanah milik Warsini ; Batas Timur Tanah milik Jastim ; b. Sebidang tanah luas 67 m2 berikut bangunan diatasnya Sertifikat Hak milik Nomor 01502 atas nama Rahmad (Tergugat) dibeli pada tahun 2001 , terletqk di Kampung Ajeg Rt.001 Rw.009 Desa Cikande Kecamatan Cikanade Kabupaten Serang, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah milik H.Andi ; - Sebelah Selatan : Tanah milik Bapak Sahid/Ibu Rosanah ; - Seblah Barat : Tanah milik H.Andi; - Sebelah Timur : Tanah milik Bapak Ono ; c. Sebidang tanah Darat SHM Nomor : 01048 luas 123 m2 berikut bangunan Kontrakan 5 (lima) pintu atas nama Rahmad (Tergugat) dibeli pada tahun 2006 terletak di Kampung Ajeg Rt.001 Rw.009 Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Majlis ; - Sebelah Selatan : Rumah Kontrakan 20 pintu miik Bapak PM; - Sebelah Barat : Tanah ilik Payumi ; - Sebelah Timur : Tanah milik Sartaja ; 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 3 (dua) di atas; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam angka 2 (dua) diatas ; 5. Memerintahkan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan amar putusan ini; 6. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat danTergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp2.185.000.(dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2969/Pdt.G/2019/PA.Srg
Statistik950