Putusan PN LUWUK Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Lwk |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2017/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmaduhel Nadjir |
Hakim Anggota | Sudirman, Suhardin Z. Sapaa |
Panitera | - Jeanny S. Tambariki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI: I. DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Penggugat; II. DALAM POKOK PERKARA - Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.754.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk, pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2017, oleh kami, A. Shuhel Nadjir, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Suhardin Z. Sapaa,S.H., dan Sudirman, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 23 Februari 2017, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 6 November 2017, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Jeanny S. Tambariki Panitera Pengganti, Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat I dan II tanpa dihadiri oleh Tergugat III, IV, V, VI dan VII; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 59 K/Pdt/2019
Pertama : 14/Pdt.G/2017/PN Lwk
Banding : 9/PDT/2018/PT PAL
Statistik9211