Putusan PN SINGARAJA Nomor 1/Pdt.G/2015/PN.Sgr |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2015/PN.Sgr |
Para Pihak | PENGGUGAT- NYOMAN SUDERAWAN TERGUGAT- NYOMAN SUKARYA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ratnawidiastuti |
Hakim Anggota | - I Putu Pandan Sakti, - A.a. Gde Oka Mahardika |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Kuasa Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat tertanggal 19 Desember 2013 adalah sah.3. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat konvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.901.000,- (satu juta sembilan ratus satu ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari SENIN tanggal 6-7-2015 oleh kami EKA RATNAWIDIASTUTI, SH.MHum selaku Hakim Ketua Majelis, NILUH SUANTINI, SH.MH dan I PUTU PANDAN SAKTI, SH masing-masing sebagai hakim anggota yang ditunjuk berdasar Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja No. 1/Pdt.G/2015/PN.Sgr tanggal 6-1-2015, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 13-7-2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dengan didampingi oleh I PUTU PANDAN SAKTI, SH dan AA GDE OKA MAHARDIKA, SH masing-masing sebagai hakim Anggota, dibantu GEDE ARTA WIJAYA, SH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Tergugat. Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua, Ttd Ttd I PUTU PANDAN SAKTI, S.H. EKA RATNA WIDIASTUTI, S.H.,M.Hum. Ttd A.A. GDE OKA MAHARDIKA, S.H.Panitera Pengganti,TtdGEDE ARTA WIJAYA, SHPERINCIAN BIAYA:Pendaftaran perkara.................. = Rp. 30.000,-Biaya ATK................................ = Rp. 50.000,-Panggilan................................... = Rp. 810.000,-Redaksi ..................................... = Rp. 5.000,-Materai ...................................... = Rp. 6.000,-PS...............................................= Rp. 1.000.000,- Jumlah Rp. 1.901.000,- (Satu juta sembilan ratus satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2015/PN.Sgr.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2015/PN.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 190/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 1/Pdt.G/2015/PN.Sgr
Statistik5431