- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 344/PDT.G/2019/PN MKS TANGGAL 21 APRIL 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT :
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I/SEKARANG TERBANDING I TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PEMBANDING/ SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 344/Pdt.G/2019/PN Mks tanggal 21 April 2020 yang dimohonkan banding tersebut :
- Menolak eksepsi dari Tergugat I/sekarang Terbanding I tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Menghukum Pembanding/ semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 231/PDT/2020/PT MKS |
|
Nomor | 231/PDT/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makkasau |
Hakim Anggota | Bri Made Supartha, H. Sultoni |
Panitera | Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/PDT/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 231/PDT/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 988 PK/Pdt/2022
Banding : 231/PDT/2020/PT MKS
Statistik4623